Rabu, 30 April 2008

MENDISIPLINKAN ANAK SECARA SMART

Oleh: Mukti Amini (ketua Uum PW Salimah DKI)


Tulisan ini dapat dijumpai di Rubrik Tarbiyah Muslimah Majalah Tatsqif, diunggah ke dalam blog ini semata agar tidak hilang ditelan usia

Artikel ini telah dimuat di Majalah Tatsqif edisi Pebruari 2008


Rumah Reno terletak tidak jauh dari SD-nya, sebuah SD Islam di sudut kota Jakarta. Ayah Reno setiap hari bekerja dari pagi sampai sore. Ibunya, meskipun tidak bekerja, hampir setiap hari keluar rumah untuk aktivitas dakwah dan sosial. Sepulang sekolah, Reno yang anak tunggal hanya ditemani pembantunya. Di rumahnya, Reno bebas memanfaatkan semua fasilitas yang ada, pembantu tidak berani melarangnya. Suatu hari Reno menyewa sebuah VCD yang ditawarkan oleh penjaga rental VCD tak jauh di rumahnya. Dia tonton VCD itu bersama-sama 4 teman karibnya: Aldi, Edo, Eko dan Badu. Ternyata VCD tersebut adalah VCD porno yang berisi adegan ranjang. Terdorong oleh tontonan tersebut, 5 sahabat itu mengajak Nina, teman sekelasnya ke sekolah. Di ruangan kelas yang sepi dan belum terkunci, mereka mencoba menirukan apa yang mereka lihat di film tersebut secara bergilir, dengan Nina sebagai objeknya. Kejadian tersebut dipergoki oleh Pak Jono, tukang kebun sekolah, yang kemudian melapor pada kepala SD tersebut keesokan harinya. Pak kepala SD segera mengajak seluruh orang tua 5 anak tersebut berkumpul untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketika dberitahukan persoalan yang menimpa anak-anak mereka, semua orang tua yang hadir terperanjjat, tak percaya, dan mengelus dada. Tak habis pikir mereka betanya, ”Kok bisa ya anakku bertindak begitu???”

Bukan rahasia, kejadian serupa kasus di atas saat ini makin marak saja menimpa anak-anak Indonesia. Bahkan kejadian serupa dapat saja terjadi pada anak-anak kita. Sungguh, anak-anak kita dalam bahaya!
Sebagai seorang ibu (atau calon ibu) muslimah, bagaimana kita harus menyikapi hal ini? Anak-anak kita sebagai amanah dari Allah SWT, yang perlu kita didik sebaik-baiknya. Ini tugas yang tidak mudah, karena sebagai seorang muslimah yang baik, kita tidak hanya dituntut untuk sukses dalam membina keluarga, tetapi juga harus berdaya guna bagi masyarakat sekitar. Bukan muslimah yang mencukupkan diri dengan terbentuknya keluarga samara, tetapi lebih dari pada itu, ingin membentuk sebuah keluarga dakwah yang samara. Namun jangan sampai kesibukan dakwah muslimah di luar rumah malah menjadi bumerang bagi dakwah, yaitu ketika anak-anak kita berperilaku yang dianggap kurang baik oleh masyarakat sekitar. Jangan sampai ada omongan, ”Ibunya sih alim, ngajar ngaji kemana-mana. Tapi lihat tuh anak-anaknya, waduh nakalnya minta ampun. Kemarin anakku saja sampai harus masuk rumah sakit gara-gara kepalanya bocor dilempar batu sama anaknya...”
Nah, salah satu yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi cara kita dalam mendisiplinkan anak. Kadang, atas nama cinta, banyak kasus anak-anak yang tidak displin karena ibunya tidak berani bersikap tegas. Sang Ibu terjebak pada stigma bahwa seorang muslimah itu harus selalu lemah lembut, tidak boleh marah meskipun anak-anak berperilaku salah. Yang kemudian terjadi adalah justru anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang bias aturan.

Bagaimana kita dapat mendisiplinkan anak secara efektif? Banyak cara yang ditawarkan oleh para ahli. Namun intinya adalah bahwa kita harus melaksanakan semua itu atas dasar cinta. Salah satu kiat itu ditulis olh Larry J. Koenig yang mengenalkan smart discipline. Tahap-tahap untuk mendisiplinkan anak dengan smart disiplin ini meliputi beberapa langkah di bawah ini.

Mengidentifikasi perilaku kurang baik anak yang harus segera dirubah.
Perilaku anak yang kurang baik perlu diurutkan dan dibuat rekapitulasinya. Caranya dengan membuat daftar/matriks perilaku kurang baik yang biasanya dilakukan anak-anak lalu dihitung frekwensinya dalam waktu tertentu, misalnya 1 pekan. Setelah itu buat peringkat, frekwensi yang paling banyak berarti prioritas perilaku kurang baik yang harus segera diubah.

Membuat peraturan atau batasan
Batasan pada anak diperlukan sebagai rambu-rambu agar anak dapat bermain tanpa rasa takut dan merugikan orang lain. Batasan yang dibuat tersebut harus masuk akal dan adil, artinya disesuaikan dengan usia anak. Untuk anak umur 7 tahun misalnya, tentu poin-poin batasannya lebih sederhana dari pada anak kita yang beranjak remaja. Dalam masalah sholat misalnya, Rasulullah SAW mengajarkan tahapan mengenalkan aturan denngan cara, ”...suruhlah anakmu sholat pada usia 7 tahun, dan pukullah bila tidak sholat pada usia 10 tahun...”. Rasulullah membolehkan kita memukul anak jika belum juga mau sholat pada usia 10 tahun, sejak pertama kali disuruh untuk sholat pada umur 7 tahun. Artinya, ada rentang waktu 3 tahun yang dianggap sangat cukup untuk membiasakan dan mendidik anak-anak dengan aturan.
Sebaiknya, batasan ini perlu ditulis supaya tidak terjadi perdebatan atau bantahan. Tempelkan tulisan tersebut pada tempat yang strategis supaya mudah dilihat anak. Untuk anak kita yang belum dapat membaca, poin-poin aturan tersebut dapat dibantu dengan gambar/icon.


Untuk membuat dan menjamin pelaksanaan aturan yang baik pada anak perlu memenuhi beberapa kriteria. Pertama, berhemat dengan batasan-batasan, karena semakin banyak aturan semakin besar potensi ada aturan yang dilanggar. Batasan yang terlalu banyak juga akan membuat anak bingung mematuhi apa saja yang diharapkan. Kedua, dibuat dengan kalimat yang jelas dan spesifik, makin ringkas makin baik. Ketiga, buatlah aturan yang masuk akal dan layak. Masuk akal yaitu jika sesuai dengan keadaan emosi dan jasmani anak pada saat itu. Keempat, konsisten dalam menjalankan aturan tersebut. Tidak ada istilah anak lolos dari konsekwensi karena ibu lupa atau tidak tega. Kelima, berkata dengan gaya menunjukkan/menjelaskan dan bersifat menentukan, bukan melarang. Keenam, memberikan tenggang waktu untuk pelaksanaan. Artinya, sebelum benar-benar dilaksanakan, perlu diadakan sosialisasi dulu pada anak-anak. Ketujuh, membangun hubungan timbal balik dan atas dasar kerelaan kedua pihak (orang tua dan anak). Kedelapan, aturan dibuat secara bertahap, mulai dari hal-hal yang kecil. Kesembilan, memberikan kesempatan pada anak untuk mengajukan pilihan dan pertimbangan, sehingga aturan tersusun secara demokratis. Tapi bukan berarti anak boleh menawar berbagai konsekwensi yang telah disepakati. Kesepuluh, meninjau secara berkala terhadap aturan yang dibuat, dan dirundingkan kembali bersama anak. Kesebelas, mengingatkan anak pada aturan saat melanggar dengan pertanyaan atau permintaan, bukan dengan hardikan atau kemarahan. Misalnya, saat anak merengek, maka kita bisa mengatakan, ”Maaf Zaki, kamu boleh ambil brownies itu lagi, tapi nanti setelah kamu selesai makan ya”. Sebaiknya hindari kata-kata ”tidak boleh” atau ”Jangan...” supaya anak tidak merasa sebagai pihak tertuduh. Dan keduabelas, tidak pelit dengan pujian bila aturan sudah dilaksanakan anak. Pujian akan membangun konsep diri positif pada anak.

Memilih konsekwensi yang tepat
Konsekwensi akan berlaku bila anak dapat menjalankan aturan dengan baik. Buatlah daftar hak istimewa yang dinikmati anak sehari-hari dan oleh anak dianggap sudah menjadi haknya apa pun yang terjadi. Pilihlah diantaranya 5 saja yang sangat diinginkan anak, lalu urutkan. Hak yang paling penting diberi nomor 5, yang paling tidak penting diberi nomor 1. Misalnya, Zaki mempunyai 5 hak istimewa dengan urutan: beli es krim, baca buku cerita, nonton kartun di tivi, main sepeda, dan main game di komputer.

Membuat tabel smart disiplin
Tabel smart disiplin ini sebaiknya dibuat harian, namun juga dapat dibuat mingguan. Contoh tabel smart disiplin harian adalah dengan membuat tabel 2 X 4, baris atas diisi dengan tanda ABCD, dan baris ke 2 diisi dengan EFGH. Berikan judul untuk nama, hari, dan catatan akhir tentang peraturan hari ini serta perilaku baik anak yang telah dilakukannya kemarin. Tabel tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Nama : ______________________________________________________________
Hari : ______________________________________________________________

A
B
C
D
E
F
G
H
Peraturan hari ini: ____________________________________________________
Perilaku baik hari kemarin: _____________________________________________


Hak istimewa yang paling tidak penting (nomor 1) dimasukkan di kolom D, berturut-turut sampai hak istimewa paling penting di kolom H. Tabel ini ditempelkan di tempat strategis dimana anak juga dapat melihatnya.

Menjelaskan cara kerja smart disiplin
Jika anak melanggar salah satu butir aturan, maka kolom A akan diberi tanda X. Jika anak melanggar butir aturan yang sama atau butir aturan yang lain, maka kolom B juga diberi tanda X, begitu pula nanti untuk kolom C. Jadi ada 3 kali pelanggaran yang bila dilakukan anak masih diberikan toleransi dan anak tetap tidak kehilangan hak istiimewa. Namun jika ada pelanggaran yang ke-4, maka kolom D diberi tanda X sehinga hak istimewa pada kolom tersebut hilang. Begitu seterusnya. Tabel ini perlu diganti setiap hari. Anak boleh menggunakan hak istimewa yang masih ada pada esok harinya. Tabel ini juga dapat dimodifiasi menjdi tabel mingguan. Untuk tabel mingguan maka digunakan 12 kolom (ABCDEFGHIJKL), dengan penempatan hak istimewa pada kolom HIJKL.
Cara kerja tabel ini ini perlu dikomunikasikan pada anak agar anak mulai berhitung dengan aturan yang telah dibuat dan mencoba mematuhinya.
Nah, Ummahat Muslimah, Bismillah ... Selamat mencoba!

(dari berbagai sumber)

PENTINGNYA PENGETAHUAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

” IEDEREN WORDT GEACHT DE WET TE KENNEN “
oleh:
Erma Hari Alijana, SH (Kadept Bangwil PW Salimah DKI)
Hj. Meilani Anwar, SKM (Kadept Humas & Jaringan Lembaga PW Salimah DKI)

Artikel ini dimuat juga di majalah Tatsqif edisi Mei 2008


Setiap orang dianggap mengetahui undang-undang atau perundangan (adigum). Begitulah arti kalimat tersebut yang merupakan suatu azas yang berlaku umum dimana saja. Termasuk merupakan suatu ketentuan bagi sebuah Negara yang mengikuti aturan hukum. Seperti Negara tercinta ini. Artinya, apabila sebuah Undang-undang telah diundangkan atau dikeluarkan, maka undang-undang tersebut dianggap telah diketahui dan berlaku bagi setiap warga negara.

Setiap warga negara baik anak kecil maupun orang dewasa, buta huruf ataukah melek huruf, berkenan atau tidak, memenuhi rasa keadilan atau tidak, pendek kata berlaku untuk seluruh masyarakat, tunduk, patuh pada aturan yang telah ada. Apa yang diatur dalam undang-undang sesuatu yang harus dituruti dan dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, akan merupkan pelanggaran hukum yang tentunya akan mendapatkan sanksi. Itulah salah satu keistimewaan dari sebuah perundangan. Namun pertanyaannya adalah, apakah benar seluruh masyarakat Indonesia sudah melek hukum? Sudah mengetahui undang-undang apa saja yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah? Berapa banyak masyarakat kita yang tahu akan isyu trafficking? Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Atau banyak kasus lain yang seringkali perempuan dan anak-anaklah yang menjadi korban.

Mari coba kita lihat sebuah kasus yang lazim kita dengar dari media elektronik maupun media massa lainnya. Sebuah kisah tentang nasib seorang perempuan disebuah pedesaan yang damai asri ranah kampungnya dengan adat budaya yang santun. Imah, perempuan muda ( 16 tahun) yang harusnya mempunyai kesempatan untuk mendapat perlindungan dan haknya sebagai seorang anak dari orang tuanya, telah dipaksa menjalani hidup rumah tangga. Dengan anggapan, bahwa anak yang berusia seperti dirinya harus rela meninggalkan masa kanak-kanak di era globalisasi saat ini, untuk sebuah faktor ekonomi. Dapat diduga, yang terjadi adalah sebuah perkawinan singkat bersifat ekonomis.

Dalam keadaan seperti inilah Imah harus berjuang menghidupi anak satu-satunya yang masih balita dengan gizi seadanya . Dengan pengetahuan yang terbatas, terpaksa Imah menjual anak kandungya dan terlibat jeratan hutang yang semakin banyak. Bayangan Imah hutang tersebut merupakan penolong yang akan menyelesaikan masalahnya. Sayangnya, hutang yang semakin menumpuk dan tidak mampu bayar itulah kesempatan bagi pelaku untuk menguasai seseorang dalam keadaan tidak berdaya seperti dirinya dan menjadikannya sasaran jitu untuk dibawa kekota atau sebuah pelabuhan untuk diperdagangkan. Sementara perempuan tersebut tidak mempunyai keahlian yang bisa menjadi solusi memperbaiki kelangsungan hidupnya. Disinilah peranan masyarakat dan instansi terkait sangat dibutuhkan tentang hak perempuan dan anak dalam situasi darurat.

Maraknya masalah perdagangan orang di Indonesia seharusnya lebih diperhatikan karena perempuan dan anak sebenarnya merupakan suatu potensi yang luar biasa bagi masa depan sebuah Negara. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi lain, seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, namun juga perbudakan atau praktik serupa perbudakan.

Pelaku umumnya, melakukan aksi dengan berbagai cara (perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembuyian, atau penerimaan) yang tujuannya menjebak, menjerumuskan atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi. Untuk mendapatkan apa yang diinginkannya pelaku menggunakan berbagai pendekatan dari mulai cara yang halus dengan bujuk rayu hingga cara kekekerasan (ancaman, penculikan, pemalsuan, penyalah gunaan kekerasan atau posisi rentan calon korban). Tidak jarang bahkan hingga memberi bayaran atau manfaat agar memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.

Bagaimana gambaran seorang Imah?
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002. Begitu juga sudah dibuatnya secara khusus Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, mengingat kasus tindak pidana perdagangan orang ( Human trafficking) di Indonesia sangat memprihatinkan, dan sempat dimasukan dalam daftar Negara yang mengabaikan penanganan perdagangan manusia oleh panel pemerintah Amerika, maka diperlukan juga payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap korban dari tindak pidana tersebut.

Sebagian besar masyarakat Indonesia berdomisili di daerah pedesaan. Kalaupun di kota, tidak banyak yang tahu akan produk perundangan. Bahkan, bisa jadi produk perundangan tersebut baru sampai pada lapisan mereka yang memang bergerak dibidang hukum. Kalau begitu, bagaimana nasib seorang Imah yang sama sekali tidak mengerti langkahnya dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Adakah rasa keadilan pada dirinya dengan memberlakukan Undang-undang tersebut bagi setiap orang sementara orang itu belum pernah mendengar atau mengetahuinya?

Kewajiban kitalah, sebagai ibadah ghoiru mahdoh, bersama-sama ikut serta membantu mencerdaskan hukum kepada saudara-saudara kita. Sehingga, tidak akan menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang tidak punya rasa kemanusiaan dan hati nurani terutama kepada perempuan dan anak-anak.

Allahu ’Alam...

Jumat, 18 April 2008

BERBAGI BERSAMA SALIMAH DKI

Ahad, 20 Januari 2008 langit Jakarta begitu cerah. Sudah seminggu lebih cuaca cerah seperti ini setelah sebelumnya hujan turun tiada henti yang mengakibatkan banjir di berbagai sudut Jakarta. Cuaca cerah menandakan bahwa banjir sudah tidak terjadi lagi, tapi apa yang terjadi ketika kami sampai di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, sinyal tersebut tidak berlaku disini. Air meggenangi jalan raya sampai setinggi lutut orang dewasa. Kondisi ini memang tiap hari terjadi di Muara Baru. Air laut yang pasang dan drainase yang tidak bagus membuat banjir daerah ini.

Hal inilah yang mengetuk pintu hati kami ( PW Salimah DKI Jakarta ) untuk mengadakan kegiatan aksi sosial dengan tema “ BERBAGI BERSAMA SALIMAH “. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang ditimpa musibah dan menambah ukhuwah diantara umat Islam. Kegiatan ini kami pusatkan di RT 15 RW 17 Muara Baru Kelurahan Penjaringan, karena lokasinya yang terletak di pinggir pantai, yang secara langsung merasakan dampak banjir tsb.

Di RT 15 kami mengadakan pengobatan gratis, Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar, masyarakat yang datang ke pengobatan gratis berjumlah 193 orang, penyakit yang dialami oleh masyarakat juga beraneka ragam, seperti batuk, pilek, demam dan gatal-gatal. Masyarakat yang berobat pun usianya bervariasi dari balita sampai lansia, bahkan ada kakek-kakek yang usianya 56 tahun datang dengan kondisi yang sudah lumayan parah.

Di lokasi yang bersebelahan dengan tempat kami mengadakan pengobatan gratis ternyata belum lama mengalami musibah kebakaran yaitu di RT 6 & 14, pakaian layak pakai yang awalnya akan kami berikan kepada korban banjir akhirnya kami alihkan ke korban kebakaran, kami pun dapat laporan dari Koordinator wilayah disana, bahwa anak-anak korban kebakaran tersebut sangat membutuhkan bantuan perlengkapan sekolah karena perlengkapan sekolah mereka habis terbakar.

Berdasarkan laporan tersebut maka kami melakukan meeting mendadak untuk membahas permohonan tersebut, dan Alhamdulillah dana yang ada masih dapat kami gunakan untuk membantu korban kebakaran. Akhirnya pada pekan berikutnya yaitu tanggal 27 Januari 2008 kami datang lagi ke wilayah RT 6 & 14 RW 17, Muara Baru Kel. Penjaringan untuk memberikan bingkisan perlengkapan sekolah untuk 20 anak , sesuai dengan laporan yang kami terima.

Alhamdulillah 3 kegiatan sosial tsb dapat kami lakukan, kami berharap semoga bantuan yang tidak seberapa itu, dapat meringankan beban saudara-saudara kita, semoga mereka juga dapat menerima cobaan ini dengan sabar, karena ALLAH telah berfirman bahwa” Dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. “ Semoga kita semua termasuk orang-orang yang sabar dan semoga PW SALIMAH DKI Jakarta dapat lebih banyak berkiprah di masyarakat luas.. Amin. (team_ekesos _salimah).

Kamis, 17 April 2008

Susunan Pengurus Pasca Rakorwil Desember 2007

RESTRUKTURISASI SUSUNAN KEPENGURUSAN
PIMPINAN WILAYAH SALIMAH DKI JAKARTA JAKARTA
PERIODE 2007 – 2008


KETUA UMUM : Hj. Mukti Amini, SPd, MPd

SEKRETARIS UMUM : Hj. R. Roro Dwi Handayani, AMd

- SEKRETARIS : Erika Amrina Mukri, SE
Ratna Soleha Dewi, AMd
Iin Sumiyati

- BENDAHARA : Cucun Roslina, SE
Risa Zahra, SE

KETUA HARIAN : Dian Siti Nuraini



DEPARTEMEN KADERISASI
Koordinator : Sri Chusri Haryanti, ST, MT

BIDANG KADERISASI ; Yuyun Anggraini,
Anggota :
Ariani Astuti
Lidya
BIDANG FORUM SILATURAHIM : Siti Khotijah, SPd,
Anggota :
Ummi Kultsum
Tri Susilowati, SPt.

DEPARTEMEN DAKWAH DAN PENDIDIKAN
Koordinator : Bannasari, SAg

BIDANG KORPS MUBALIGHOH : Zuhriyah
BIDANG PENDIDIKAN : Neneng Tri Nurhasanah

DEPARTEMEN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN WILAYAH
Koordinator : Erma Hari Alijana

BIDANG ADVOKASI DAN PELAYANAN MASYARAKAT : Fitri
Anggota
Liza
BIDANG PENGEMBANGAN WILAYAH : Putri Nurleni



DEPARTEMEN HUMAS DAN JARINGAN LEMBAGA
Koordinator : Hj. Meilani Anwar

BIDANG HUMAS : Mira Isara, SHum
BIDANG PUBLIC RELATIONS : Surayya,

DEPARTEMEN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN
Koordinator : DR. Rike Farita Rizkiani

BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN KESEHATAN : Riswuryanti
Anggota :
Isalmi Aziz, MT
BIDANG DANA & USAHA : Yuanita
Anggota :
Yusi Mei Andriani

LAUNCHING SALIMAH PD JAKARTA UTARA


Launching Salimah Pimpinan Daerah Jakarta Utara, diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2008 di Muara Baru Penjaringan, tepatnya di Masjid Nurus Shobah Rt 17 RW 19 Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara. Acara yang bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1429 H, mempunyai tema AKSI SOSIAL yaitu berbagi Peduli Muslimah dengan membagikan santunan berupa 200 paket Sembako serta menyatukan persudaraan khususnya bagi Muslimah.

Sambutan yang diberikan oleh masyarakat lingkungan penjaringan terlihat sangat antusias, terbukti dengan kedatangan dari ibu-ibu Majelis Ta'lim dan lingkungan sekitar berjumlah 300 orang. Di luar masjid pun masyarakat ikut melihat dan mendengar acara hingga selesai, walaupun disertai hujan rintik-rintik. Tak hanya pembagian sembako yang berjumlah 200 paket, tapi acara ini disertai juga dengan ceramah Maulid yang di sampaikan oleh Ustadz M. Subki Lc. Dan bazaar baju layak pakai yang di serbu oleh warga sekitar.

Sejak didirikannya Salimah tepatnya 8 Maret tahun 2000 merupakan ormas yang sudah mempunyai 26 wilayah diseluruh Indonesia dan tahun ini menambah Wilayah Dakwahnya yaitu Jakarta Utara.
Sesuai dengan Visi dan Misi Salimah, yaitu Terbentuknya Profil Majlis Taklim yang produktif. Dan Misinya adalah "Menyadarkan, mengarahkan dan membangun Majlis Taklim Muslimah sebagai sarana pendidikan Islam yang sistematis. Pada acara ini pun, PD SALIMAH Jakarta Utara berupaya merangkul ibu-ibu yang tergabung dalam Majelis Ta'lim dilingkungan Penjaringan Jakarta Utara. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran dari ibu-ibu Majelis Ta'lim yang berjumlah 200 orang, yang tergabung dari 14 M.T yang ada di wilayah Muara Baru. Tidak hanya itu PD SALIMAH Jakarta Utara, juga akan melebarkan sayapnya ke wilayah-wilayah lain, untuk mewujudkan visi dan misinya di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Berikut ini adalah susunan pengurus yang tergabung dalam PD SALIMAH Jakarta Utara ;
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN DAERAH SALIMAH JAKARTA UTARA

Ketua Umum : Hj. Nur Eliza, Lc.
Ketua I : Yuli Pinasti, S.Sos
Sekretaris Umum : Rukmi, S.Pd.
Sekretaris I : Nur Thohiroh, S.Sos
Bendahara Umum : Rosyidah
Bendahara I : Rita Rochayana S.Ag

Dept. Kaderisasi
1. Woro Triastuti, S.Si
2. Endang Wati,S.Pd

Dept. Pendidikan dan Dakwah
1. Rusmini, A.Md.
2. Hj. Yuliani.
3. Trisnawati, A.Md


Dept. Pengembangan dan Pembinaan Wilayah
1. Rosmah
2. Ratnasari, S.Pd.
3. Dr. Madiana Sudebi

Dept. Humas dan Jaringan Lembaga
1. Yuli Kusmawati, A.Md
2. Heni Astuti, S. S.Ag

Dept Ekonomi Dan Kesejahteraan
1. Muji Rahayu
2. Yulis Setiawati, M.Sc
3. Apika Satulas S.E